Thursday, January 29, 2009

Merasa Dibohongi Pemkab, Warga Gresik Menggugat

PULUHAN warga Desa Pundat Tratai, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri di kabupaten itu, Rabu. Mereka melihat jalannya sidang gugatan atas lahan 25 hektare antara warga dengan PT Puri Mas, perusahaan jasa konstruksi.

Massa menggugat PT Puri Mas yang dituding menyerobot lahan mereka sejak 1997 lalu.

Sebelumnya, melalui Pemkab Gresik warga diperintahkan mengosongkan lahan untuk kepentingan pembangunan. Pada perkembangannya ternyata lahan seluas 10 hektar dibangun perumahan oleh PT Puri Mas. Sedangkan yang 15 hektar dikuasai pemkab.

Karena peruntukan lahan ternyata bukan untuk kepentingan umum, maka warga bersikeras mempertahankan lahannya. Apalagi, diatas lahan itu adalah mata pencahariannya, sebagai petani.

Kuasa hukum warga, Hariyanto, mengatakan sampai hari ini warga tetap menolak dipindahkan, meski sempat ada tawaran ganti rugi Rp2 ribu/M2 dari Puri Mas.

Majelis hakim mediasi yang dipimpin Joedi Prayitno menunda sidang hingga Rabu pekan depan lantaran dari pihak tergugat tidak hadir.(*)

(11sig08)